Menanggapi inisiatif ini, Bupati Solok Selatan Khairunas menyatakan dukungannya dan berencana menggelar rapat internal guna menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Langkah konkret yang akan kita ambil adalah menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum agar kebijakan perlindungan pekerja rentan lebih sinkron dan terintegrasi,” ujar Khairunas didampingi Wakil Bupati Yulian Efi.
Selain itu, Pemkab akan mengevaluasi kembali anggaran kesejahteraan yang telah berjalan untuk memastikan alokasi dana benar-benar tepat sasaran.
“Jika ditemukan anggaran yang kurang efektif, maka akan kita alihkan untuk perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.