Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menggelar audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok pada Rabu (12/2). Pertemuan ini membahas upaya meningkatkan perlindungan sosial terutama bagi pekerja rentan.
Bupati Solok Selatan, Khairunas menyatakan dukungannya terhadap program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2045.
Khairunas menyampaikan, hingga 2024, cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan baru mencapai 19%, dengan target peningkatan menjadi 28% pada 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa pencapaian target ini tidak harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Sementara pemerintah daerah akan lebih fokus melindungi pekerja non-ASN dan pekerja rentan, terutama dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia.
Selain itu, sektor jasa konstruksi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) guna memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dengan fleksibilitas layanan yang lebih luas.
Sebagai langkah nyata, misalnya Pemkab mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk melindungi pekerja sawit mandiri.
Selain itu, sedang dirancang skema agar setiap nagari dapat mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja rentan sesuai dengan kemampuan daerah.
Beberapa kelompok pekerja prioritas yang akan mendapatkan perlindungan mencakup guru tani, guru tukang, guru ngaji, dan imam masjid.