Sijunjung – Wujudkan Implementasi Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Sijunjung, Bupati Benny Dwifa Yuswir menerima audiensi dari General Manager Business Development PT. Digital Sandi Informasi.
Andiensi dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati pada Kamis malam, 1 Februari 2024.
Bupati Benny Dwifa Yuswir menyebutkan, dengan adanya Call Center 112, maka akan memaksimalkan pelayanan publik.
“Keberadaan Call Center 112 akan menambah satu pelayanan publik dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat (emergency) di mana pun dan kapanpun,” tuturnya.
Menurut Benny, kecepatan tindakan penanganan, ataupun pertolongan kepada masyarakat yang sedang menghadapi keadaan darurat, tentu akan mengurangi atau meminimalisir dampak fatal dan merusak masyarakat.
“Ketika musim hujan kemarin sangat banyak titik longsor di Kabupaten Sijunjung, tentu dengan ada layanan penanganan keadaan darurat secara terpadu yang terintegrasi pada perangkat daerah dan instansi terkait, sehingga laporan dan informasi dari masyarakat sangat cepat didapatkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo mengatakan provider ini resmi dari Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Provider ini nantinya bakal menyediakan CSR pelayanan panggilan darurat 112 secara gratis,” katanya.
General Manager Business Development, Hary Fridayando memaparkan bahwa layanan 112 merupakan inisiatif dari Kemenkominfo.
“Layanan ini menyediakan panggilan darurat, yang bebas pulsa dan bisa melayani warga dalam situasi darurat,” ujarnya dalam audensi.
Ia menjelaskan, nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah, bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM Card.
“Layanan bisa digunakan saat kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, panggilan dari masyarakat ke 112 akan diterima oleh operator telepon di Pusat Panggilan Darurat Call Center 112 kemudian diteruskan kepada petugas pengarah dispatcher.
“Setelah itu, akan ditentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi kepada Organisadi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, baik itu BPBD dan Damkar, dan petugas lainnya,” terangnya.