SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kabupaten Sijunjung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.
Diketahui, predikat WTP tahun 2023 tersebut merupakan kali ketujuh diterima Pemkab Sijunjung. Sebelumnya opini yang sama juga diterima Pemkab Sijunjung pada tahun 2022 lalu.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK dilaksanakan di ruang rapat BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jum’at (12/5/2023).
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengungkapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diberikan BPK.
”Alhamdulillah, kita kembali memperoleh opini WTP untuk tahun 2023, terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras selama ini,” ucap Bupati Benny.
Dikatakannya, Opini WTP bukan sesuatu luar biasa. Tetapi merupakan sebuah keharusan yang harus dicapai.
“Kalau ingin berkualitas tidak berhenti pada WTP, tetapi terus berupaya melakukan berbagai kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Bupati muda itu.
Ia mengajak seluruh jajaran Organisai Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja lebih maksimal untuk kedepannya.
“Walaupun sudah tujuh kali berturut-turut terima WTP jangan sampai terlena, pertahankan demi sijunjung maju, sijunjung jaya dan masyarakat sejahtera,” tegas Benny.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus secara langsung menyerahkan laporan hasil pemeriksaan itu kepada Bupati Sijunjung, Benny Dwifa dan Ketua DPRD, Bambang Surya Irawan.
Ada dua dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2022.
”Dari dua laporan tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Arif Agus.
Kedua dokumen tersebut, yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas partai politik. ***