“Sesuai instruksi Presiden, efisiensi akan dilakukan pada perjalanan dinas, rapat di hotel, dan kegiatan lain yang dianggap kurang produktif,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan kembali membahas langkah-langkah strategis bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah mereka resmi dilantik, guna mencari solusi terbaik atas kondisi keuangan saat ini.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengurangi dana transfer ke Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp88 miliar. Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, pemotongan tersebut ditujukan untuk pembangunan infrastruktur di daerah. Rinciannya, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Dinas Pekerjaan Umum dipotong sebesar Rp54 miliar lebih, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dipangkas Rp34 miliar lebih.