Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman resmi akan memberlakukan sistem full day school mulai Senin, 21 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor 2109/DISDIKBUD/2025.
Sistem ini mengatur pelaksanaan sekolah selama lima hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Kebijakan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pembelajaran dan kualitas pendidikan di daerah itu.
“Kita ingin pendidikan di Padang Pariaman semakin maju. Dengan sistem lima hari sekolah, anak-anak bisa belajar lebih fokus, dan guru pun memiliki waktu yang cukup untuk perencanaan pembelajaran serta pengembangan diri,” ujar John Kenedy Azis, Rabu (16/4/2025).
Dalam surat edaran disebutkan bahwa hari sekolah tidak hanya digunakan untuk kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan karakter dan potensi siswa.
Adapun ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan ditetapkan sebanyak 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Sementara itu, jam kerja guru dan tenaga kependidikan non-ASN akan disesuaikan dengan jadwal ASN yang berlaku.
Setiap satuan pendidikan diberikan kewenangan menyusun jadwal pelajaran secara mandiri, namun tetap merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.