SUMBARKITA.ID — Kemenkumham memutuskan menolak SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko yang merupakan hasil KLB di Deli Serdang.
Pemerintah menilai KLB tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen, sehingga akhirnya ditolak.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyarakatkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dilansir Indozone, Rabu (31/3/2021).
Dengan keputusan ini, maka saat ini kepengurusan Demokrat yang sah masih di bawah kepempimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sendiri resmi didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret 2021.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengatakan akan mengajukan gugatan PTUN jika Kemenkumham tidak mengesahkan Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB.
Pernyataan ini berbeda dengan Jubir DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard yang mengatakan akan menerima dengan lapang dada apapun hasil Kemenkumham, sesuai arahan Moeldoko. (*/sk)