Menurut Hendri Septa, cara memaksa yaitu warga yang tidak mau divaksin, maka tidak dizinkan mendapatkan pelayanan publik apapun dari pemerintah.
Ia mengaku sudah pernah meminta izin kepada Dirjen Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang cara ini. Namun tidak diizinkan karena kebijakan itu dianggap melanggar HAM.
“Ini kan tidak diizinkan pemerintah pusat karena akan melanggar Hak Azazi Manusia (HAM),” sebut Hendri Septa.
Hendri Septa melanjutkan, jika vaksinasi dilakukan dengan cara seperti biasa akan memakan waktu yang sangat lama.
“Pemko Padang harus mencapai sekitar 10 ribu vaksinasi lagi untuk keluar dari PPKM level 4. Artinya kami hanya ingin masyarakat patuh saja untuk mencapai 10 ribu vaksinasi,” ujarnya.
Kegelisahan seputar pencapaian target pencapaian vaksinasi itu disampaikan oleh Hendri Septa kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan edaran agar mall dan supermarket mewajibkan seluruh pedagang, pegawai dan pengunjung menunjukkan bukti vaksin termasuk di Padang.
“Kita sudah keluarkan edaran, kami juga sudah buat juga edaran lain. ASN juga bisa diwajibkan vaksin, kalau tidak mau diberi sanksi,” kata Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi juga meminta kepala daerah mencari cara untuk meningkatkan vaksinasi. (ag/sk)