“Selanjutnya akan dilakukan pengujian fisik secara uji petik di lokasi. Uji petik juga akan dikomunikasikan kepada OPD teknis terkait secara tertulis,” kata dia.
Dedi menjelaskan tujuan pemeriksaan interim ini adalah untuk mendukung perencana pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024 dalam rangka pemberian opini, kegiatan pemeriksaan Interim/pendahuluan. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Kemudian menilai efektivitas Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan.
“Selanjutnya melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun menilai kewajaran saldo, dengan prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang, dan jasa, Penerimaan pembiayaan (terkait pinjaman daerah) dan aset tetap serta menilai kepatuhan atas peraturan perundang undangan,” jelasnya.
Terakhir, Dedi mohon dukungan Pemkab Padang Pariaman dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Komunikasi antara Pemkab Padang Pariaman dengan tim pemeriksa BPK diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme,” tutup Dedi.