SUMBARKITA.ID — Pelaku pembunuh ibu dan anak di Korong Pinang, Nagari Pauah Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada Minggu (19/2/2023) terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai mengatakan, pelaku inisial D(39) dikenakan tiga pasal atau pasal berlapis.
“Pelaku dikenakan pasal 340, 354 dan 338 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ungkap AKP Agustinus, Senin (20/2/2023).
Pelaku saat ini ditahan Mapolres Padang Pariaman.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa cangkul dan pisau.
Diketahui, korban adalah A (50) dan anak perempuannya H (17). Keduanya tewas mengenaskan dengan luka karena cangkul dan pisau.
“Korban insial A meninggal karena luka cangkul dan anaknya inisial H ditusuk pakai pisau,” ungkap Kasat Reskrim itu.
AKP Agustinus mengungkap kronologi peristiwa maut itu berawal saat korban A dan anaknya H bersama 7 orang lainnya sedang menanam padi di sawah.