AGAM, SUMBARKITA – Wacana Pemerintah Provinsi Sumbar membuka jalur alternatif Malalak-Maninjau terhalang status lahan yang berada di kawasan hutan lindung. Pembangunan itu juga diprediksi akan memakan waktu bertahun-tahun dan menelan anggaran yang tidak sedikit.
Hal itu dikatakan Bupati Agam Andri Warman usai Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melakukan pengecekan jalan alternatif yang akan menghubungkan Nagari Malalak Utara, Kecamatan Malalak dan Nagari Sungai Batang di Kecamatan Tanjung Raya itu.
“Masalahnya, kalau hutan lindung itu harus diurus izinnya dulu oleh dinas ke kementerian terkait. Kalau memang memungkinkan, kami Pemkab Agam, siap bekerja sama dengan Pemprov Sumbar,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Meskipun begitu, Andri Warman mengaku mendukung penuh upaya yang akan dilakukan Pemprov Sumbar. Pembukaan jalan baru diyakininya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat
Selain itu, kata dia, sektor pariwisata di Kabupaten Agam juga akan tumbuh dan arus transportasi menuju Lubuk Basung dan daerah sekitar dapat lebih mudah.
“Jalan kelok 44 saat ini tidak mungkin lagi diperlebar. Jika rencana ini disetujui, tentu akan memakan waktu bertahun-tahun. Karena ada dua hal yang membuatnya lama, yaitu izin hutan lindung dan anggarannya mungkin multiyears,” katanya.
Agar rencana ini berjalan lancar, ia berharap syarat administrasi dan perizinan pembangunan diselesaikan dengan sempurna. Hal itu penting untuk meminimalisir permasalahan yang akan timbul di kemudian hari.