Padang – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online yang diberi nama SIM Nasional Presisi atau Sinar. Warga Padang yang ingin membuat dan memperpanjang SIM bisa memanfaatkan layanan ini melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bagaimana caranya?
Kanit Regident Polresta Padang Iptu Zarwiko Irzal menjelaskan, bahwa Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online berbasis aplikasi.
“Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM A dan SIM C,” sebut Iptu Zarwiko, Jumat (22/9).
Zarwiko menjelaskan cara mengunakan SIM Online tersebut, pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore. Selanjutnya, pengguna diminta memasukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
“Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah. Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri,” ungkapnya.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang telah dimiliki. Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
“Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat,” terangnya.
Pemohon lalu mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
“Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman,” sambungnya.
Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
Polresta Padang telah melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai SIM online tersebut.
“Ini salah satu upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Kalau masyarakat belum paham juga, bisa datang ke Polresta Padang, nanti personil yang akan menjelaskan secara langsung,” pungkasnya. ***