“Jadi sebenarnya kurang tepat kalau hanya karena tidak senang foto wajahnya dijadikan stiker WA, lalu melapor ke polisi pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Agak melenceng dari maksud pasal itu sendiri yang dibuat untuk mencegah tindakan yang merugikan transaksi dan informasi digital,” tutur dia.
Jika pun seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, Damar menyebut ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, katanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut soal perbuatan apa yang dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.
“Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa,” pungkas Damar. ***