SUMBARKITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembayaran Kontribusi Jaminan Kesehatan (KJK) bagi Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tahun 2022 bermasalah. Temuan itu termasuk data peserta ganda, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak ditemukan di database kependudukan.
Diketahui, BPJS Kesehatan PBI adalah Jaminan Kesehatan untuk golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iuran kepesertaannya dibayar oleh pemerintah. Proporsi besaran KJK bagi BPJS PBIÂ Pemprov Sumbar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 440-473-2022 yaitu sebesar Rp2.100,00 per jiwa per bulan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2021, dijelaskan bahwa penerima bantuan jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data kepesertaan KJK bagi PBI dijadikan sebagai dasar penagihan oleh BPJS Kesehatan dan pembayaran oleh Pemprov Sumbar. Pembayaran KJK bagi PBI dilakukan setiap bulan setelah memperoleh surat tagihan permintaan pembayaran dari BPJS Kesehatan yang berisi jumlah peserta dan tagihan dengan tidak mencantumkan data by name by address kepesertaan.
Surat tagihan tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi antara Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan Pusat. Pemprov Sumbar tidak melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan terkait data PBI.
Hasil pemeriksaan atas data peserta PBI-DTKS menunjukkan bahwa Dinas Sosial hanya memiliki data peserta PBI by name by address per 25 Februari 2022. Menurut keterangan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, diketahui bahwa Dinas Sosial tidak memiliki lagi akses unduh data peserta DTKS by name by address melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation sejak Maret 2022, sehingga data rincian peserta PBI-DTKS sampai Oktober 2022 tidak dapat diketahui.
Hasil pemadanan data peserta PBI per 25 Februari 2022 dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa terdapat data peserta yang ganda, meninggal dunia, dan peserta tidak ditemukan pada database kependudukan.