2. Izin Mendirikan Bangunan Gedung Penunjang Medik RSU BKM belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan, karena ada peta lokasi yang diperlihatkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pessel, yang memperlihatkan bahwa lokasi yang dimohonkan berada di atas lahan LP2B. (Padahal sudah ada Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 7/RPTP-03/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan).
3. Foto lokasi tanah sebelum didirikan bangunan (sekarang ruang rawat kesehatan jiwa) tahun 2018, nampak ada pohon kelapa dan pohon jambu monyet yang tumbuh di lokasi sebelum didirikan bangunan di atasnya. Bukan sawah seperti yang diperlihatkan dalam gambar Dinas PUPR tahun 2023, dan bangunan yang berdiri di atasnya ada IMB.
4. Bahwa atas dasar rekomendasi RTRW tersebut pada lampiran 1, kami melanjutkan pembangunan RSU BKM sejak tahun 2011 sampai sekarang. Namun terkendala oleh peta lokasi yang dikeluarkan Dinas PUPR tahun 2023. Dan hal ini yang dimanfaatkan oleh LSM dan pihak lain untuk mengkriminalisasi pemilik RSU BKM dengan tuduhan menimbun lahan hijau atau membangun di atas lahan LP2B dan sebagainya.
5. Dalam proses perubahan lokasi dari kawasan APL menjadi lahan LP2B, belum disosialisasikan terlebih dahulu dengan kami sebagai pemilik lahan termasuk pihak Pemerintah Nagari dan persyaratan lainnya.
6. Untuk mencegah semakin meluasnya persoalan ini yang bakal merugikan pihak Rumah Sakit dan masyarakat sebagai pemakai jasa layanan kesehatan RSU BKM, kami mohon untuk klarifikasi peta lokasi tersebut dikembalikan sebagai kawasan Area Pemanfaatan Lain (APL) sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 agar tidak membuka peluang bagi pihak lain (LSM dan sebagainya) untuk memperkeruh suasana dan akan merugikan pihak Rumah Sakit dan masyarakat.
Mawardi mengatakan, pasca pihaknya dari PT Bhakti Kesehatan Masyarakat memasukkan Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel (tanggal 12 Mei 2024), tak lama kemudian gangguan demi gangguan pun bermunculan.
Salah satunya, kata dia, masuknya laporan oknum yang mengatasnamakan masyarakat ke pihak kepolisian dan langsung disebarkan via berita media online dan media sosial, pada Selasa 21 Mei 2024.