Mawardi menjelaskan, jika dilihat Pasal 44 UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Pasal (2) menegaskan dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah, di sana jelas ada kesesuaian dengan keluarnya Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011 pada tanggal 22 Desember 2011 oleh Pemkab Pessel,” kata Mawardi.
Selain itu, kata dia, juga diperkuat dengan kelengkapan lain, salah satunya adalah dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dimana PKKPR tersebut adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Persetujuan PKKPR pun sudah disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha.
“Peta PKKPR pun sudah ada dan dinyatakan disetujui seluruhnya, dengan pertimbangan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan dan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 7/RPTP-03/II/2023 tanggal 28 Februari 2023,” ucapnya lagi.
Mawardi menyebut, pada 12 Mei 2024 pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati Pessel melalui Sekda, perihal Klarifikasi Pemetaan LP2B Lokasi RSU BKM.
Surat Permohonan Klarifikasi Pemetaan LP2B Lokasi RSU BKM bernomor: 799/BKM-LP2B/PEMDA-RTRW/V/2024 yang berisikan tentang permohonan klarifikasi peta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) lokasi RSU BKM yang isinya sebagai berikut:
1. Lokasi yang digunakan untuk pembangunan RSU BKM adalah berdasarkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, pada tanggal 22 Desember 2011, Bahwa lokasi Rumah Sakit BKM di Jalan Jenderal Sudirman Sago Painan, yang dimohonkan telah sesuai dengan peruntukan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang tahun 2010-2030.