PADANG, SUMBARKITA – Masyarakat di Kelurahan Batipuah Panjang, Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang hingga saat ini belum menerima ganti rugi atas dana pribadi yang digunakan untuk pembangunan kantor lurah yang saat ini tengah mengkrak.
Dari pantauan Sumbarkita.id, gedung itu tampak terbengkalai. Di papan pengumuman yang terdapat di depan bangunan tampak tertulis tanggal pembangunan dimulai sejak 24 Agustus 2021 lalu dengan nilai kontrak Rp1.241.641.101,53.
Menurut salah seorang warga yang tinggal di sebelah lokasi pembangunan kantor lurah itu mengaku hingga kini ia belum mendapatkan ganti rugi dari kontraktor.
“Pihak kontraktor tidak ada menghubungi saya, datang ke sini pun belum,” ungkap Asman, Jumat (16/9/2022).
Asman menyebut, sebelumnya pihak kontraktor berjanji akan mengganti uang pribadi masyarakat yang digunakan untuk pembangunan itu pada 16 November 2021.
“Artinya, saya dan beberapa warga lainnya sudah hampir setahun ia menanti dana itu. Total kerugian yang dialami warga beserta pembelian bahan bangunan yang belum dilunasi bernilai sekitar Rp395 juta,” katanya.
Pembangunan Kantor Lurah Batipuah Panjang itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021. Sementara untuk waktu pelaksanaan pembangunan tertulis selama 120 hari kalender.
Kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut yakni PT. Dakota Ciranda Tama dan konsultan pengawas CV. Garis Lurus Engineering.
Mangkraknya pembangunan membuat masyarakat curiga kontraktor pelaksana PT. Dakota Ciranda Tama telah melakukan kecurangan.
Dalam pembangunan, Asman menyebut kontraktor PT. Dakota Ciranda Tama meminjam dana kepada tiga orang warga dan akan segera mengembalikan saat dana termin keluar. (*)
Editor: RF Asril