Pihaknya telah berusaha mencari pemilik pemandian tersebut, namun hingga kini belum berhasil menemukannya.
Eka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi untuk aktivitas di lokasi tersebut karena kawasan tersebut masih dianggap rawan bencana.
“Jika tetap ada aktivitas, tentunya masyarakat yang terlibat akan dikenakan sanksi. Saat ini kami masih dalam tahap pembahasan terkait penanganan pasca bencana bersama pihak nagari, pemerintah daerah, dan kepolisian karena masalah ini sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tegasnya.