“Ganja memiliki nama latin yakni Cannabis sativa. Istilah ganja umumnya mengacu kepada pucuk daun, bunga dan batang yang dikeringkan dan dicacah dan biasanya dibentuk menjadi rokok,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, ganja juga memiliki sebutan lain, yakni marijuana, grass, weed, pot, tea, hashish, charas, bhang, ganja, mary jane dan produknya hemp.
“Banyaknya penyalahgunaan obat-obatan ini karena dapat memberikan perubahan pada perasaan, sensasi tubuh, gerakan, dan ingatan,” sebutnya.
2. Sabu
“Sabu merupakan serbuk putih yang juga termasuk dalam narkoba. Tidak seperti ganja yang ada potensi untuk konsumsi medis, sabu justru sangat dilarang untuk kepentingan medis, ilmu pengetahuan, maupun umum,” ujar Nofridal.
Dikatakannya bahwa bentuk sabu seperti kristal pecahan kaca. Dari karakteristiknya, sabu tidak berbau, pahit, dan mudah larut air.
“Warnanya pun putih seperti gula pasir. Konsumsi sabu dapat dilakukan dengan diisap, disuntik, dibakar, maupun ditelan,” katanya.
Sabu juga dikenal dengan nama Metamfetamina (metilamfetamina atau desoksiefedrin), disingkat met.
“Obat ini dipergunakan untuk kasus gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi dengan nama lain Desoxyn, tetapi juga disalahgunakan sebagai narkotika,” katanya.