Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), Javie C. Eka Putra, menjelaskan, kegiatan ini diikuti sebanyak 30 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Kota Padang Panjang selama tiga hari, 19 hingg 21 Juli.
Sebanyak 30 UMKM yang terpilih, katanya lagi, akan mendapatkan pelatihan agar bisa mengurus legalitas usahanya.
“Pesertanya, UMKM yang belum memiliki legalitas usaha. Sehingga ke depannya bisa memahami bagaimana cara mengurus izin usaha secara legal,” ujarnya. (*)