SUMBARKITA.ID – Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Pelaku inisial O ditangkap di Korong Tanjuang Basuang Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai, Senin (19/6/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari video viral aksi penyalahgunaan BBM subsidi yang digunakan untuk pengerjaan Jalan Tol.
“Pengerjaan proyek ini harusnya menggunakan solar industri, bukan BBM subsidi,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut dan melakukan pengintaian.
AKP Agustinus menuturkan, tersangka O ditangkap saat sedang membongkar muat solar subsidi.
“Kita temukan 20 jeriken terdiri dari 12 jeriken berisi solar subsidi dan 8 jeriken lagi sudah dibongkar untuk pengerjaan jalan Tol,” terangnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menyelewengkan penggunaan minyak solar bersubsidi tersebut.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Ro 60 miliar,” pungkasnya. ***