“Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelasnya
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan menyatakan bahwa dengan penangkapan ini, Polres Dharmasraya berharap dapat mengurangi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
“Semoga dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat mengurangi tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Dharmasraya,” pungkasnya.