SUMBARKITA.ID — Petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan (Luki) Kota Padang menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial R di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jumat (28/2/2021).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Fauzi ke Polsek Luki, Kamis (25/2/2021). Dalam laporannya korban menyebut telah kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja R 150.
Atas laporan Nomor : LP/07/B/2021-Sek Luki tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman cctv di TKP, tim Buser Polsek Luki Bripka Andres Pranata berhasil mengantongi Identitas pelaku. Setelah dikembangkan oleh Reskrim Polsek Luki diketahui pelakunya berinisial R.
Belakangan diketahui tersangka sudah kabur ke Muara Tebo, Jambi.
Kemudian, berdasarkan instruksi Kapolsek Luki Kompol Edriyan Wiguna, S.I.K, M.H, Kanit Reskrim Iptu Suwantri beserta anggota Reskrim Polsek Luki langsung berangkat ke Muaro Tebo Hilir Jambi.
“Melalui koordinasi dengan Polsek Tebo Hilir diketahui tersangka berada di Pasar Sungai Bengkal Kecamatan Muaro Tebo Hilir Kab. Tebo,” ungkap Iptu Suwantri, Minggu (28/2/2021).
Dilanjutkannya, petugas gabungan Polsek Lubuk Kilangan dan Polsek Tebo Hilir langsung berangkat ke lokasi tersebut.
“Kita dapatkan tersangka sedang berada di dalam kedai miso. Anggota gabungan langsung mengamankan tersangka,” lanjutnya.
Tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Petugas lalu membawa tersangka ke Polsek Tebo Hilir.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lubuk Kilangan Kota Padang. (ril/sk)