PADANG, SUMBARKITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai bahwa upaya menghalangi pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat.
Hal ini diungkapkan Direktur LBH Padang, Indira Suryani dalam diskusi yang membahas tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu pustaka di Kota Padang, Jumat (16/9/2022).
Indira menilai upaya menghalangi pelajar untuk ikut berunjuk rasa merupakan tindakan keliru dalam perspektif hak asasi manusia. Pelajar, menutur Indira, juga punya hak untuk menyatakan pendapat.
“Menurut saya, tren dua tahun terakhir seringkali aksi demonstrasi pelajar diblokade duluan sebelum mereka menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Upaya penghalangan terhadap pelajar itu merupakan pola otoritarian atau diktator. Melarang pelajar untuk ikut berunjuk rasa juga menunjukkan bahwa pelajar dinilai tidak tahu apa-apa.
“Padahal, pelajar juga punya pemikirannya, kegelisahan dan ia juga berhak untuk menyatakan pendapat atau kegelisahan itu,” tegas Indira.
Indira menyebut mestinya Indonesia menerapkan praktik kebebasan berpendapat yang telah berjalan di negara-negara Eropa. Di Jerman, kata dia, anak berusia tujuh tahun telah diizinkan untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.
“Sementara kita, anak yang sudah SMP atau SMA ikut aksi demo, kayaknya salah sekali, terutama, oleh pihak kepolisian. Harusnya kita dapat menghargai kebebasan berpendapat teman-teman pelajar ini,” pungkasnya. (*)
Editor: RF Asril