Keenam perempuan itu, antara lain, NS (34) asal Tarusan, AIF (18) Padang, EL (19) Padang, SY (33) Padang, GW (35) Padang, FLP (27) asal Padang Pariaman.
Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan.
Tempat karaoke dan keenam wanita ini dinilai telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Satpol PP juga melakukan pemeriksaan kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke.
Pemilik tempat karaoke diberikan peringatan terakhir untuk tidak mengulanginya lagi, karena ini sudah kali ketiga tempat tersebut kedapatan melakukan pelanggaran saat dirazia.
“Apabila mengulanginya lagi maka tempat tersebut akan ditutup oleh aparat yang berwenang dan ini tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya di atas materai Rp10 ribu,” tulis Satpol PP Pessel.
Sementara keenam pemandu karaoke diberikan pembinaan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua atau keluarga yang bersangkutan.
Mereka juga diminta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang ditandatangani di atas materai.
Jika kedapatan mengulangi perbuatannya, keenam perempuan itu akan di kirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Arosuka Kabupaten Solok. (*)
Editor: RF Asril