SUMBARKITA.ID – Satreskrim Polresta Padang baru saja menaikkan status dugaan korupsi dana Sekolah Luar Biasa (SLB) Dinas Pendidikan Sumbar dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Pengadaan alat bantu belajar 150 item untuk 50 sekolah SLB tersebut berasal dari Dana Alikasi Khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp 4,5 Miliar. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 1 Miliar.
Dalam proses penyelidikan menjadi penyidikan tersebut, Polresta Padang telah memeriksa 19 saksi yang berlatar belakang dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, dan pihak-pihak lainnya.
Pejabat Dinas Pendidikan Sumbar yang dikonfirmasi SUMBARKITA.ID perihal dugaan kasus korupsi ini, serentak mengaku tidak tahu. Baik Kepala Dinas Baru, Balius maupun Kepala Dinas lama, Adib Alfikri.
“Maaf, saya tidak cocok untuk menjadi narasumber untuk hal tersebut. Karena pada tahun 2019 saya belum dilantik, jadi saya tidak tau,” kata Barlius saat di hubungi via chat whatsapp, Sabtu (13/8/2022).
mantan Kadisdik Sumbar, Adib Alfikri mengatakan bahwa dirinya juga belum mengetahui terkait masalah penyelewengan dana tersebut.
“Kalau masalah itu saya juga belum tau, saya juga belum jelas bagaimananya. Jadi kita serahkan saja ke pihak Polresta Padang, atau coba tanyakan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), jadi kita ikuti saja dulu jika memang ada,” katanya.