Sumbarkita.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat di masa reses untuk membahas revisi UU Pilkada yang disebut akan memajukan penyelenggaraannya menjadi September 2024. PDIP setuju apabila penyelenggaraan pilkada dimajukan.
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan dimajukannya penyelenggaraan pilkada sempat hendak diatur melalui perppu, namun belakangan pemerintah dan DPR melakukannya dengan merevisi UU Pilkada. Pembahasan revisi UU Pilkada ini, sebutnya, dilakukan oleh Baleg DPR meski masih masa reses.
“Revisinya (UU Pilkada) dilakukan di reses ya, karena awalnya tadinya mau Perppu, ternyata harus undang-undang. Pintunya Baleg, kalau harus (dibahas saat) reses, sudah diizinin Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus) begitu, udah disetujui. Jadi udah mulai (dibahas) kemarin,” kata Utut di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
“Jadi begini loh mekanismenya, tadinya disepakati Perppu, tetapi setelah komunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang, karena Pilkada kan undang-undang sendiri,” imbuh dia.
Utut mengatakan revisi itu mengubah satu hal yakni tanggal penyelenggaraan pilkada dimajukan menjadi September.
“Poinnya yang diubah kan hanya satu, pemajuan tanggal dari November ke September dan itu pun dari November ke September itu sudah disetujui di Komisi II sesungguhnya. Jadi nggak ada yang baru,” katanya
Utut mengatakan PDIP setuju dengan perubahan tersebut. Menurutnya, perubahan itu dianggap lebih baik agar pelantikan kepala daerah dilakukan serentak pada Januari 2025.
“Kalau kita kan oke aja, udah dilihat di Komisi II, kalau niat baiknya itu kan supaya keserentakannya nanti juga waktu di pelantikan. Jadi pelantikannya serentak di Januari,” katanya.
“Ya menerima, kan kami di Komisi II sudah bulat, tidak ada,” imbuh Utut dilansir detikcom. ***