SUMBARKITA.ID – Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sumbar tengah merancang tambang rakyat dibeberapa wilayah Sumbar. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir praktek tambang illegal yang kian marak di Sumbar. Ditambah lagi standarisasi keselamatan kerja di tambang illegal juga kerap diabaikan.
“Kami pihak dinas ESDM sudah berkodinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumbar untuk membuat usulan daerah-daerah yang secara tata ruangnya memungkinkan untuk diberikan program tambang rakyat,” ucap Herry Martinus kepada SUMBARKITA.ID, Jumat (22/7/2022)
Disebutkannya rencana ini sebenarnya sudah ada sejak tahun lalu. Hanya saja belum ada respon dari beberapa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumbar.
“Dari tahun lalu kita sudah surati Gubernur terkait pengadaan tambang rakyat ini, namun masih ada yang belum mengusulkan. Maka kita akan coba surati kembali pihak kabupaten/kota untuk mengajukan wilayah-wilayah yang secara tata ruang bisa diberikan kesempatan untuk membuka tambang rakyat,” lanjutnya.
Herry menyebutkan sudah ada beberapa daerah yang mengusulkan untuk membuka tambang rakyat di wilayahnya, salah satunya yaitu pemerintah Kabupaten Dhamasraya.
“Sudah ada beberapa yang memberikan usulan, salah satunya Kabupaten Dharmasraya untuk menambang timah hitam. Nanti akan kita coba minta lagi agar nanti akan diusulkan wilayah tersebut akan kami tembuskan ke pusat agar diberikan izin,” katanya.
Selanjutnya Herry menyebutkan tambang rakyat tersebut nantinya akan dikelola oleh rakyat, baik dari pribadi, lembaga badan usaha milik nagari, BUMD, hingga koperasi.
“Namanya saja tambang rakyat jadi ini nantinya akan dikelola oleh rakyat, namun skalanya kecil. Selain itu tambang ini juga bisa dikelola oleh pribadi, lembaga badan usaha milik nagari, BUMD, koperasi juga boleh. Mungkin ini bisa menjadi solusi kedepannya yang bisa kita lakukan,” tuturnya.
Kemudian Herry mengatakan pihaknya sudah menyurati pihak Kementerian untuk melakukan survey lokasi, namun karena adanya kejadian tanah tambang yang longsor tersebut, ia meminta kepada pihak kabupaten/kota untuk mengevaluasi kembali wilayah yang akan diajukan.
“Semuanya harus kita fikirkan, baik dari segi dampak lingkungannya maupun dari segi teknisnya, apalagi dari segi keselamatannya harus kami evaluasi secara matang agar semuanya berjalan dengan baik,” tutup Herry.
Sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi di tambang Illegal terjadi di kabupaten Solok Selatan, Selasa (19/7/2022). dalam peristiwa itu, sebanyak 3 warga meninggal dunia akibat tertimbun tanah bekas galian tambang. (fajar)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha