Sumbarkita – Pasca banjir bandang melanda wilayah Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (23/2) lalu, pemerintah setempat menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari.
“Selepas mendengarkan analisa, masukan dan saran dari Forkopimda dan instansi terkait, maka ditetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan,” kata Bupati Eka Putra dalam keterangannya, dikutip Senin (26/2).
Untuk menindaklanjuti masa tanggap darurat ini, lanjut Eka, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait akan segera melaksanakan langkah-langkah penanganan di lapangan.
“Kita akan mendirikan Posko, bahkan dapur umum sekiranya dibutuhkan. Namun yang pasti, kita akan terus mendata kerugian dan mengambil langkah penanganan pasca bencana ini,” ujarnya.
Diketahui, banjir bandang menerjang 3 jorong di Nagari Barulak. Berdasarkan data BPBD Tanah Datar, peristiwa itu telah menyebabkan puluhan rumah dan puluhan hektar lahan sawah dan perkebunan warga terdampak.