Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menyatakan bahwa ukuran lapak sudah sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian PUPR melalui SNI 8152:2021 tentang pasar rakyat.
“Pemerintah telah berupaya memfasilitasi PKL dengan tempat berdagang yang layak. Jika ingin tempat lebih luas, silakan menyewa toko. Yang penting semua pedagang bisa masuk ke area yang sudah disediakan,” tegas Syahendri.
Ia juga mengimbau PKL untuk segera menempati lapak agar Pasar Raya lebih tertib dan bersih.
“Dengan penataan yang rapi, kami optimis Pasar Raya akan kembali ramai. Semua pedagang sudah terdata, dan pembagian tempat dilakukan secara fleksibel di lapangan,” tambahnya.
Meski pemerintah telah menetapkan ukuran standar lapak 1,5 x 1,5 meter, sejumlah pedagang berharap ada penyesuaian demi kenyamanan mereka berdagang. Saat ini, dialog antara pedagang dan pihak terkait masih berlangsung.