Sumbarkita – Aktivitas pasangan muda-mudi ngumpul sampai subuh di salah satu kosan di Jalan AR Hakim, Kota Padang, didatangi petugas Satpol PP, Minggu dini hari (17/3).
Satpol PP Padang memberi teguran dan membubarkan mereka lantaran kegiatan penghuni kos itu telah meresahkan masyarakat.
Petugas juga melayangkan surat panggilan untuk pemilik kosan.
Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Padang, Suwondo menyebut pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas muda-mudi di kos-kosan yang berada di Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan.
“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, saat tiba di lokasi benar ditemukan muda-mudi nongkrong di kos-kosan tersebut, saat kami tanya mereka berkata ingin melaksanakan sahur bersama,” ujarnya.
Suwondo menuturkan, saat ditanyakan kepada penghuni, kosan tersebut adalah kos-kosan wanita.
“Jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kami bubarkan dan memberikan arahan kepada mereka, tidak hanya itu pemilik rumah kosan tersebut diberikan surat panggilan,” sebutnya.
Suwondo meminta kepada para pemilik usaha kos-kosan agar lebih ketat mengawasi kos-kosan mereka.