Sumbarkita – Kabupaten Pasaman belum memiliki ketersediaan anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Senin (10/3).
Menurut Yulianto, untuk melaksanakan PSU di Pasaman, KPU Pasaman membutuhkan anggaran sebesar Rp13,4 miliar. Namun, saat ini anggaran yang tersedia hanya Rp1,2 miliar yang berasal dari sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp12,1 miliar.
“Dari total 24 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya tersisa dua daerah yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” kata Yulianto.
KPU RI telah menyiapkan sejumlah opsi untuk memenuhi kekurangan anggaran tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan anggaran, maka KPU RI akan meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Prinsipnya, KPU terus berkoordinasi penuh dengan jajaran pemda setempat untuk mengusulkan anggaran. Jika dalam koordinasi ini belum tercapai kesepakatan, maka kami akan sampaikan ke pemerintah pusat, terutama Kemendagri,” tambah Yulianto.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pasaman, Taufik, saat dihubungi Sumbarkita mengatakan bahwa persoalan anggaran PSU bukan menjadi kewenangannya.
“Saya tidak punya kewenangan menjawab, yang berwenang adalah Pemda Pasaman,” ujar Taufik, Selasa (11/3).