SUMBARKITA.ID — Partai Demokrat (PD) bersama 13 kuasa hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Ya kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, sementara ini saja yang bisa kami sampaikan. Nanti detailnya setelah kami dari pengadilan,” kata Kepala Bamkostra Herzaky Mahendra Putra di gedung DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2021).
Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu berangkat ke PN Jakpus pukul 09.50 WIB dari gedung DPP PD. Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan pada PN Jakpus.
Herzaky menegaskan gugatan tidak ditujukan langsung ke kubu Moeldoko. Gugatan itu dia tujukan kepada pihak yang dianggapnya melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kita nggak ditujukan buat kubu-kubu siapa, tapi kita tujukan kepada yang melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Kuasa hukum itu di antaranya Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donald Fariz, Mehbob, dan Muhajir. Juga ada Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.
“Kita bersama Bambang Widjojanto bersama beberapa teman di sini. Ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir juga, bersama kami juga ada Bang Yandri Sudarso dan ada komisi III mendampingi kita, juga ada Bapak Santoso dan juga ada Bapak Boedhi,” ujarnya.
“Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13 ya,” imbuhnya.
Pukul 10.34 WIB, Herzaky dan Bambang Widjojanto cs tiba di PN Jakpus. Herzaky menyebut ada 10 tergugat yang akan dilaporkan ke PN Jakpus.
“Kami adalah Tim Pembela Demokrasi, tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat, nama-namanya nanti saja kami rilis. Tapi intinya kenapa kami gugat mereka karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Herzaky.
“Tapi intinya kenapa kami gugat mereka karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut Herzaky.
Herzaky tak secara gamblang menyebutkan alasan gugatan ini akan dilayangkan. Namun salah satu poin gugatan ini terkait dengan pembentukan kepengurusan baru Partai Demokrat oleh kader yang telah dipecat.
“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26 bahwa kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk parpol lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan,” ucap Herzaky dilansir detikcom.
Diberitakan sebelumnya, panitia OC KLB Demokrat Deli Serdang, Ilal Ferhard, sempat mengatakan kubu KLB Demokrat sudah mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham. Namun Menkumham Yasonna Laoly mengaku belum menerima.
Sekjen Partai Demokrat (PD) Kubu KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun pun bicara mengenai klaim Ilal itu. Dia mengakui belum melaporkan dan akan sesegera mungkin mendaftarkan ke Kemenkumham.
“Sesegera mungkin. Tidak perlu buru-buru, bahkan tidak perlu demo-demo,” tutur Jhoni dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).
Jhoni mengungkapkan pihaknya tengah melengkapi dokumentasi kegiatan KLB Deli Serdang. Saat ini, dikatakannya, kubu KLB masih mengumpulkan foto-foto kegiatan dari tim dokumentasi acara. (sk/dtc)