Pasaman Barat – Partai Buruh Pasaman Barat mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat, Selasa (13/2/2024). Partai Buruh melaporkan tindakan PPS, PPK dan Panwaslu Kecamatan Kinali atas pencopotan bendera Partai Buruh di kantor partai tersebut pada Senin (12/2) pukul 23.00 WIB.
Sekretaris Exco Partai Buruh Kinali Zul azmi mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan arogan PPS, PPK dan Panwascam Kecamatan Kinali tersebut.
“Kita sangat menyayangkan tindakan arogan seperti ini. kantor partai dan sekaligus posko pemenangan partai pun dicopot benderanya. Bendera partai itu memiliki marwah bagi kami, mencopot bendera partai sama saja menghina dan menginjak-injak martabat jutaan kader partai buruh se Indonesia ini” ujar azmi dalam keterangan yang diterima Sumbarkita, Selasa malam.
Menurutnya, tidak semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik para kontestan Pemilu 2024 harus ditertibkan.
“Seperti baliho atau bendera partai di posko pemenangan diperbolehkan karena tidak ada aturan tentang hal tersebut. Selama tidak melanggar aturan yang ditetapkan KPU, APK di posko pemenangan atau kantor partai politik tidak melanggar. Jadi diperbolehkan, atau kalau mau adil copot semua bendera partai di seluruh kantor partai di Kabupaten Pasaman Barat ini. Jangan dianggap kami ini partai gurem yang bisa diperlakukan seenaknya,” tutup azmi.
Tindakan PPS, PPK dan Panwaslu Kecamatan Kinali itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat.
Hasilnya, pihak Bawaslu Pasaman Barat mengakui kesalahan mereka dan memerintahkan Panwas Kelurahan Desa (PKD) untuk memasang kembali Bendera Partai Buruh yang dicopot di kantor Partai Buruh Kinali.