SUMBARKITA.ID – Lima Mobil Toko (Moko) yang terparkir di badan jalan di kawasan Muaro Lasak Kota Padang diderek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padang. Moko itu sengaja ditinggalkan oleh pedagang sesudah berjualan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan penertiban itu dilakukan pada Selasa sore, (18/10) kemarin. Moko itu kemudian didirek ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang,
“Sepertinya, pemilik dengan sengaja memarkirkan kendaraan di badan jalan dan di atas jembatan. Moko digunakan untuk berjualan,” kata Rio, Selasa (18/10/2022).
Rio menjelaskan sebelum melakukan penderekan, pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran dan memberikan surat peringatan kepada pemilik.
“Kami sudah melakukan penindakan sesuai SOP. Pemilik sudah berulang kali kita tegur, tapi sepertinya pemilik tidak mengindahkannya. Maka sesuai aturan, kami amankan ke Mako,” ujar Rio.
Pemilik Moko, kata dia, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemilik akan diberikan sanksi sesuai dengan hasil sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan dilakukan.
“Kendaraannya diserahkan ke Dishub dan untuk barang daganganyya, berupa lima unit tabung gas akan dijadikan barang bukti untuk dilakukan tipiring,” ujarnya.
Ia menegaskan penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan setiap hari dengan berkolaborasi bersama dinas perhubungan.
“Penertiban dilakukan bertahap, kita tegus secara humanis. Tapi jika tidak diindahkan, akan diberika tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
“Harapan kita bersama, semoga Kota Padang kembali tertib, indah, bersih dan rapi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,” tutupnya.
Editor: RF Asril