Agam – Seorang Guru PNS berinisial AC (38) ditangkap polisi karena terbukti memperkosa anak di bawah umur.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan, kejadian itu terjadi di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Ia menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak berumur 15 yang masih ada hubungan keluarga dengan istrinya sendiri.
“Pihak keluarga melapor kejadian itu kepada polisi pada Selasa, 30 April 2024,” katanya pada Jumat, 3 Mei 2024.
AKBP Muhammad Agus mengatakan, AC terbukti melakukan pemerkosaa terhadap korban sebanyak 10 kali.
“Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang-ulang semenjak anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terakhir di tanggal 28 Desember 2023,” terangnya.