SUMBARKITA.ID – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), menangkap pria paruh baya bernama Jasril (58) atas dugaan mencabuli anak dibawah umur.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova mengatakan, Jasril ditangkap di sebuah tempat penggilingan padi di Kampung Bukit Siah, Kenagarian Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
AKP Andra menjelaskan, korban adalah seorang anak perempuan inisial SA yang masih berusia kurang 12 tahun dan berkebutuhan khusus.
“Korban ini beriwayat keterbelakangan mental. Selain itu, korban diketahui hanya tinggal berdua bersama ibunya yang juga mempunyai riwayat keterbelakangan mental,” terangnya.
Ia melanjutkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Usai ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***