SUMBARKITA.ID – Sejumlah papan reklame yang sudah habis masa terbit dan fungsinya masih terpampang di ruas jalan utama Kota Padang. Pesan papan reklame juga sudah tidak memiliki makna lagi kepada masyarakat. Seperti ucapan selamat hari raya Idul Fitri 2022 dari sejumlah pejabat daerah dan nasional. Padahal 3 hari lagi, umat muslim sudah merayakan hari raya Idul Adha 1443 H. Pemandangan seperti ini memberikan kesan yang beragam oleh masyarakat
Pantauan tim SumbarKita, di sejumlah titik tampak masih adanya reklame-reklame kadaluarsa seperti di lampu merah Simpang Alai yang masih terpampang ucapan selamat hari raya idul fitri 1443 Hijriyah. Kemudian papan reklame di depan RST Reksodiwiryo Ganting, Padang.
Rahmi, salah seorang warga Kota Padang mengatakan papan reklame yang dibiarkan terpampang setelah masanya habis seperti memberikan kesan bahwa penyelenggara Kota ini abai. Padahal, papan reklame memiliki pajak yang sudah ditentukan jumlah dan masa terbitnya.
“Setahu saya kalau papan reklame ini dipajang, ada income untuk negara. Tetapi memiliki batas waktu. Mungkin yang bertanggung jawab atas kapan batas waktu papan reklame ini tidak bekerja dengan baik dan abai. Jadinya terus terpampang terus walau kadaluarsa. Selain merusak pemandangan, negara juga dirugikan,” ucapnya.
Negara dirugikan dimaksud Rahmi ini karena pesan papan reklame tetap terpampang dan menjadi konsumsi masyarakat setelah batas waktu yang ditentukan. Tetapi kelebihan waktunya tidak menjadi hitungan untuk pemasukan negara.
“Kalau dibiarkan terus, untung sama si pembuat iklan, tetapi negara yang rugi. Kalau dimanage lebih bagus, khan lumayan untuk pemasukan ke negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan membenarkan memang masih banyak papan reklame yang telah kadaluarsa dan masih terpampang di titik-titik padat penduduk saat ini.
Yosef keluhkan jumlah anggota yang tidak memadai dalam penertiban reklame yang telah kadaluarsa dan tidak membayar pajak. Sehingga adanya keterlambatan dalam proses pencopotan reklame tersebut.
“Memang benar masih banyak papan reklame yang masih terpajang walaupun sudah kadaluarsa. Untuk menertibkannya ini kami masih kewalahan karena keterbatasan anggota dan tenaga,” Kata Yosefriawan kepada SUMBARKITA.ID melalui seluler, Rabu (6/7/2022).
Kata Yosef, papan-papan reklame yang saat ini masih terpampang tersebut merupakan papan reklame yang tidak dikenakan pajak karena iklan-iklan tersebut berupa himbauan sosial.
Saat ini Bappeda memiliki tenaga 12 orang yang bertugas untuk menertibkan papan reklame yang sudah kadaluarsa. Jumlah ini sangat berbanding terbalik antara jumlah petugas dan papan reklame yang kadaluarsa.
Selain melakukan pencopotan reklame, 12 orang anggota tersebut juga bertugas untuk melakukan penertiban untuk reklame ataupun iklan-iklan yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak.
“Makanya kerja agak terlambat karena selain pencopotan spanduk, anggota ini juga bertugas untuk penertiban baliho, spanduk atau iklan yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak,” ujarnya. (*)
Pewarta : Fajar Alfaridho Herman
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha