SUMBARKITA.ID — Sebuah panti pijat plus-plus digerebek oleh petugas Satpol PP Padang, Senin (8/5/23) malam.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, panti pijat plus-plus itu berada di Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara.
“Pengawasan dilakukan usai mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan panti pijat tersebut,” ungkap Mursalim, Selasa (9/5/2023).
Mursalim menerangkan, berdasarkan laporan warga, diduga tempat tersebut selain menyediakan jasa pijat tradisional, juga diduga menyediakan jasa pijat plus-plus. Menurutnya, Ini jelas telah bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Padang.
Saat pengawasan, petugas menemukan tempat pijat yang bersekat-sekat.
“Secara aturan itu tidak boleh, selain itu kita juga mengamankan tiga orang wanita dan dua orang pria dari dalam panti pijat yang bersekat tersebut,” ujar Mursalim.
Ketiga wanita dan dua pria beserta barang bukti berupa satu unit kasur, satu unit alas kasur, serta dua unit tirai, kemudian dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.
“Pemilik usaha panti pijat ini, juga kita panggil untuk dimintai keterangannya. Sedangkan untuk wanita yang telah kita tertibkan tersebut, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, kita akan kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Kita tunggu hasil PPNS dahulu,” pungkasnya. ***