Sumbarkita – Pimpinan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) bersama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (5/3). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I itu bertujuan untuk menyelaraskan RTRW Sumbar 2025-2045 dengan kebijakan nasional serta memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menjelaskan bahwa konsultasi itu merupakan langkah strategis dalam menyusun RTRW yang mampu mengakomodasi berbagai aspek pembangunan daerah. Menurutnya, RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam perencanaan infrastruktur, mitigasi bencana, dan perlindungan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa RTRW Sumbar 2025—2045 selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ujar Zulkenedi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, juga menekankan pentingnya konsultasi itu agar RTRW yang disusun dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar,” tuturnya.