SUMBARKITA.ID — Pihak keamanan bergerak cepat merespons video viral pelarangan angkutan online beroperasi di kawasan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol di Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah Padang.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino bersama tim gabungan dari TNI dan Satpol PP mendatangi lokasi. Tim ini melakukan penertiban dengan membongkar papan larangan terhadap angkutan online serta mengamankan sejumlah orang di lokasi yang diduga terlibat aksi pelarangan tersebut.
“Iya sudah dibongkar dan sejumlah terduga pelaku dibawa ke Mapolsek,” kata AKP Afrino.
Saat ini sejumlah orang tersebut menjalani pemeriksaan.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, tak hanya papan pengumanan larangan yang dibongkar petugas. Pihak Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama tim gabungan Kapolsek Koto Tangah, Danramil, Rektor UIN, PLN, Ketua RW dan Ketua RT setempat juga membongkar bangunan yang digunakan untuk tempat pangkalan ojek lokal di kawasan tersebut, Rabu (29/3/2023).
“Pembongkaran ini dilakukan untuk menciptakan ketengan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial angkutan online dilarang mengambil penumpang oleh sejumlah oknum di kawasan kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol di Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah.
Hal ini diketahui dari video dan foto yang beredar sejak Selasa (28/3/2023) malam.
“Perihal mahasiswa mau pulang pake apa, itu hak mereka. Bukan hak tukang ojek pangkalan yang berada di dekat gerbang kampus tersebut,” demikian narasi yang menyertai video yang memperlihatkan sejumlah orang mengadang salah satu mobil angkutan online tersebut.
Dalam video itu terlihat sejumlah mahasiswi sedang berada di dalam mobil yang diadang. Si sopir terdengar berusaha memberikan penjelasan.
Selain video, ada juga foto papan pengumuman bertuliskan larangan bagi mobil Maxim, Grab dan Gocar mengambil penumpang di Area kampus UIN 3 dan sekitarnya.
Papan pengumuman tersebut dipasang di persimpangan Sungai Bangek, tidak begitu jauh dari lokasi kampus 3 UIN Imam Bonjol Padang. ***