SUMBARKITA.ID – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani N (29) warga Jorong Bukit Tujuh, Nagari Solok Amba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung ditangkap atas dugaan mencabuli anak bawah umur. Korban adalah kakak beradik H (12) dan T (8), merupakan keponakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari pengaduan ibu kandung korban melapor pada Sabtu (14/1/2023), bawah anankya H telah mengalami tindakan pencabulan oleh N yang tak lain adalah saudaranya sendiri.
Laporan itu ditindak lanjuti dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Berdasarkan pengakuan korban H, pencabulan itu terjadi berulang kali sejak April 2022 dan terakhir pada Minggu (8/1/2023) di dalam kamar rumah di Jorong Bukit Tujuh Nagari Solok Amba.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung kemudian melakukan mencari keberadaan pelaku. Didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya,” terang AKP Abdul Kadir.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Rumbai, Selasa (17/1/2023).
Pelaku berhasil ditemukan saat berada di pondok sebuah kebun kepala sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan daerah tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam dan kemudian mencoba untuk melarikan diri ke arah hutan,” kata Kasat Reskrim.
Karena itu, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku juga mengaku telah mencabuli adik kandung T (8) sebanyak 3 kali.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. ***