SUMBARKITA.ID — Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat III, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, melakukan aksi protes terhadap kebijakan Pemerintah yang melarang berjualan dari pukul 13.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
Pantauan Sumbarkita.id, pada aksi tersebut tampak sekitar belasan ibu-ibu bergoyang dan karaoke di pinggir jalan sebagai bentuk aksi protes.
Trisna, salah seorang PKL mengatakan saat Andree Algamar menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, mereka mendapat izin membuka lapak dari pukul 13.30 WIB, tapi sekarang hanya diperbolehkan dari pukul 15.00 WIB.
“Jika menurut Perwako memang buka jam 15.00 WIB, tapi sewaktu pak Andree menjabat kami diizinkan buka lapak dari pukul 13.30 WIB, dari DPRD juga dapat pukul 13.30 WIB, sekarang malah dari jam 15.00 WIB lagi, ntah darimana aturan tersebut muncul lagi,” terangnya kepada wartawan.
“Kami menggelar aksi ini spontan saja untuk menghibur diri, karena masih lama dari jam buka yang telah ditentukan,” sambungnya.
Trisna menyebutkan sekitar 500 pedagang yang terdampak pada kegiatan penertiban tersebut.
Baca Juga:Â Langgar Aturan Berjualan, Puluhan Payung PKL Pasar Raya Padang Disita
Trisna juga mengungkapkan penertiban tersebut karena ada pengaduan dari pemilik toko yang rukonya terhalang oleh lapak pedagang di sepanjang jalan.
“Ini karena aduan dari pemilik-pemilik toko yang protes karena lapak kami menghalangi toko mereka, padahal kami membayar retribusi, tapi masih saja digusur,” tegasnya.