Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp5,9 miliar dari pemerintah pusat.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur membeberkan DIF merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang diberikan kepada daerah.
Ia menjelaskan, dana tersebut diberikan berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional.
“DIF itu sebagai penghargaan kinerja tahun anggaran 2024, berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama,” jelasnya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Suhatri Bur mengatakan DIF yang diterima pihaknya sebesar Rp5.973.268.000 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Menurutnya, pengendalian inflasi di daerah juga didukung oleh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).