Padang Panjang – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau mengurus sertifikasi halal. Saat ini sertifikasi halal diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang Panjang, Wahyu Salim, mengatakan sertifikasi halal bisa didapatkan secara gratis untuk produk makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan seperti kambing, ayam, dan sapi.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website sihalal.com. Pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal.
“Bagi yang kurang paham bisa langsung ke Kankemenag atau Disperdakop UKM,” kata Wahyu, Senin (1/1/2024).
Wahyu menjelaskan, pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati) dilakukan melalui mekanisme self declare. Artinya pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan produksinya itu terjamin. Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
“Untuk dapat melaksanakan self declare, diperlukan adanya Pendamping PPH,” ujarnya.
UMKM yang ingin mendapatkan sehati, harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Ditambahkannya, hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman mesti tersertifikasi halal.
“Harapannya, lewat sertifikasi halal ini kepercayaan konsumen meningkat. UMKM bisa meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal lagi baik,” tambahnya. (infopublik)