SUMBARKITA.ID – Polisi mengamankan perempuan inisial RA alias Robi (30) asal Nagari Taruang-Taruang Kabupaten Pasaman atas laporan melarikan dan mencabuli perempuan bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi mengatakan, korban serorang remaja inisial NF(14) warga Kampung Tangah Ganting Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan ayah korban pada 2 Agustus 2023,” ungkap AKP Arvi, Senin (8/8/2023).
Kasat menjelaskan, kejadian bermula saat korban berkenalan dan berpacaran dengan tersangka sejak awal 2023 di Bukittinggi. Kemudian keduanya pergi ke Kota Batam pada akhir Juni 2023.
Di Batam, korban dan tersangka tinggal bersama. Keduanya bekerja sebagai pelayan Rumah Makan Padang.
Usai diamankan di Batam pada Sabtu (5/8/2023), tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi oleh Satreskrim dan Unit PPA Polres Pariaman, tersangka mengaku bahwa dirinya dan korban berpacaran dan melakukan hubungan sesama jenis (lesbian) atas dasar suka sama suka.
“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***