Sumbarkita – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus narkotika, Senin (6/1/2025). Salah satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra, dijatuhi hukuman mati, sementara tiga lainnya mendapat hukuman penjara hingga seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Sarudal mengungkapkan bahwa Nanda merupakan otak dari sindikat tersebut.
“Nanda merupakan seorang residivis yang saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 18 tahun di Rutan Payakumbuh atas kasus narkotika lainnya,” jelasnya kepada Sumbarkita, Selasa (7/1)
Selain itu, Sebeng menyebut terdakwa Ridho Afrinaldy alias Godok, yang berperan sebagai kaki tangan Nanda, juga merupakan seorang residivis yang sedang menjalani hukuman pidana 10 tahun atas kasus serupa.
Kasus ini bermula dari penangkapan BNN Provinsi Sumatera Barat terhadap terdakwa M. Alfikar pada 29 April 2024 di Jalan By Pass Pasar Benteng, Lubuk Sikaping. Dari mobil yang dikendarai Alfikar, petugas menemukan empat karung besar ganja dengan berat bersih 141,7 kilogram.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran Nanda sebagai pengendali utama, dengan Ridho sebagai kaki tangan yang mendistribusikan ganja. Dua terdakwa lainnya, Romadi alias Ujang dan Alfikar, terlibat dalam pengangkutan barang haram tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra, penjara seumur hidup kepada Ridho Afrinaldy dan Romadi alias Ujang dan penjara 20 tahun kepada M. Alfikar.