SUMBARKITA.ID – Kasus pembunuhan sadis pemilik Rumah Makan Padang, Sinar Minang di Karawang pada Oktober 2021 silam, usai sudah.
Otak pelaku pembunuhan, Neliwati yang merupakan istri korban, Khairul Amin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Dokumen vonis terhadap Neliwati ini bisa dilihat di website Mahkamah Agung (MA).
Neliwati terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya sebagai pemilik Rumah Makan Padang, Sinar Minang. Ia menyewa para pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Pada kasus pembunuhan ini, ada enam orang duduk sebagai terdakwa yaitu Neliwati istri dari Khairul Amin dan lima eksekutor atau pembunuh bayaran yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.
Awal mula Neliwati berniat menghabisi nyawa suaminya itu pada Oktober 2021, dia bercerita soal kehidupan rumah tangganya kepada Agus.
Neliwati mengaku kesal terhadap suaminya itu lantaran sudah empat kali menikah lagi. Tak sampai disitu, ulah suaminya juga kerap mengambil uang dan sering pulang malam.
Neliwati kemudian meminta kepada Agus untuk mencarikan orang yang bisa membunuh suaminya dengan cara disantet. Agus mengiyakan dan mengenalkan Neliwati kepada Herdi. Neliwati lantas berbincang empat mata dengan Herdi.
Di perjalanan sehabis bertemu Herdi, Neliwati bicara kepada Agus bila Herdi menyanggupi namun meminta bayaran Rp 5 juta. Neliwati pun menyanggupi permintaan dari Herdi.
Namun setelah dua bulan, tak ada hasil dari permintaan Neliwati kepada Herdi. Akhirnya, Herdi menawarkan opsi lain untuk menghabisi nyawa Khairul Amin. Herdi menawarkan ada orang yang bersedia membunuh suami Neliwati dengan bayaran Rp 30 juta. Neliwati menyanggupi dan membayar Rp 10 juta terlebih dahulu
Skenario disusun oleh Neliwati bersama komplotan pembunuh bayaran. Skenario yang disepakati salah satunya dengan melakukan cara berpura-pura membegal suaminya. Hingga akhirnya, komplotan pembunuh bayaran tersebut menghabisi nyawa Khairul Amin dengan dibacok.
Setelah suaminya meninggal dunia, Neliwati sebagai otak pembunuhan itu kemudian menemui Herdi lagi untuk memberikan sisa uang dari sewa pembunuh bayaran. Aksi Neliwati pun terbongkar hingga Neliwati dan komplotan pembunuh bayaran ditangkap jajaran Polres Karawang.
Kasus ini sudah masuk ke persidangan. Bahkan Neliwati dan juga para eksekutor pembunuh bayaran sudah dijatuhi vonis. Baik Neliwati maupun para pembunuh bayaran divonis 13 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap hakim. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha