Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pria berinisial SB (28) di Bukittinggi karena diduga mengoplos gas bersubsidi menjadi gas non subsidi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessy Kurniati, mengatakan bahwa SB mengoplos 4 tabung gas subsidi 3 kg menjadi gas 12 kg nonsubsidi sejak 2020 hingga 2025. Dari tangan SB, polisi menyita barang bukti berupa 55 tabung gas 3 kg, 12 tabung gas 5,5 kg, dan 85 tabung gas 12 kg.
“Gas 3 kg dioplos menjadi 12 kg. Yang subsidi dioplos menjadi nonsubsidi. Hal ini memberikan keuntungan bagi si pengoplos,” ujar Yessy dalam jumpa pers pengungkapan kasus selama Januari dan Februari 2025 di wilayah hukum Polresta Bukittingggi di markas polres setempat, Selasa (11/3).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengatakan bahwa pengungkapan kasus oplos gas tersebut berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, kata Idris, pihaknya pada 21 Februari 2025 menangkap SB di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi.