Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik serta kendaraan pengantaran bahan pokok makanan.
Posko pengamanan akan didirikan di titik-titik strategis untuk memantau arus lalu lintas dan memberikan prioritas utama kepada pemudik.